Atambua – Pemerintah Kabupaten Belu gelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Belu perbatasan RI-RDTL di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Belu, Senin (11/12/2023)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Pimpinan OPD, LSM Batesda Yakum, Camat, Lurah, Kepala Desa, Kepala Puskesmas dan Tokoh Masyarakat serta Warga Peduli AIDS (WPA).
Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE., M.Si menyampaikan bahwa rencana aksi ini merupakan bagian integral dari serangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya mengeliminasi kasus HIV AIDS tahun 2030 di Kabupaten Belu
“Materi sosialisasi itu harus laksanakan secara masif dengan melibatkan seluruh tokoh masyarakat, tokoh pemerintah dan tokoh agama sampai ke level yang bawah dan juga media massa. Kabupaten Belu kini menempati peringkat kedua NTT untuk jumlah kasus kematian. Hingga September atau Oktober 2023 telah mencapai 882 kasus, di mana sekitar 30 persen di antaranya adalah ibu rumah tangga,” ungkap Sekda Belu.
Menurut Sekda, semua stakeholder perlu dilibatkan untuk memberikan pemahaman, juga mengajak komunitas dan individu yang terkena penyakit ini untuk berbagi pengalaman dan memperkaya pemahaman bersama, dan memberikan pelajaran berharga untuk ke depan.
Tambah dia, Kabupaten Belu menargetkan bebas kasus HIV/AIDS pada tahun 2030, dan rencana aksi daerah ini mencakup langkah-langkah konkret yang perlu diambil untuk mencapai tujuan tersebut.
“Pencegahan menjadi fokus utama dengan menanggulangi 882 kasus ini sehingga mereka tetap hidup, walaupun dengan infeksi atau dengan penyakit yang ada di dalam tubuh, tetapi mereka tetap produktif dalam keseharian mereka,” jelas Sekda Johanes.
Sesuai dengan Peraturan Bupati yang disosialisasikan, langkah-langkah tindak konkret akan ditentukan untuk mencapai target bebas kasus pada tahun 2030.
“Seluruh OPD terlibat dalam pengalokasian anggaran, seperti dinas kesehatan lebih pada upaya kuratifnya, sedangkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan lainnya fokus pada pencegahan. Hal ini diharapkan dapat menguatkan implementasi regulasi yang sudah ada sebelumnya,” tutup Sekda JAP. (Prokopimbelu)