Atambua – Pemerintah Kabupaten Belu dan Kanwil Kemenkumham melakukan pembahasan bersama
Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah, Jumat (17/02/2023).
Rapat yang dilaksanakan di Aula Kantor Bapenda Kabupaten Belu tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Belu, Drs. Egidius Nurak didampingi oleh Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yunus Pranatal Silas Burune, SH, M.Hum
Dalam sambutannya, Egidius Nurak menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada segenap OPD yang telah berkenan hadir mengikuti kegiatan Pembahasan Naskah Akademis Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kegiatan ini menjadi kelanjutan sinergi dan kolaborasi kita untuk selalu bersama dalam menyusun raperda demi tercapainya Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Belu,” ujar Egidius.
Dijelaskan Egidius, Pemerintah Pusat telah mencabut UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, yang kemudian diganti dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Produk hukum tersebut memerintahkan agar seluruh Perda terkait Pajak dan Retribusi Daerah di seluruh Indonesia dicabut dengan batas waktu berlaku hingga tanggal 5 Januari tahun 2024,” ucap Egi Nurak.
Terkait hal itu, Egidius mengatakan bahwa sangat dibutuhkan Tim Perancang untuk menyusun naskah akademik raperda yang dapat mengakomodasi berbagai hal yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah.
“Besar harapan kami, raperda ini dapat menjadi peraturan daerah, yang memiliki landasan hukum yang kuat dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah, demi peningkatan pendapatan asli daerah,” tukasnya.
Egi Nurak pada kesempatan itu juga menyampaikan bahwa penerapan sistem online pajak maupun retribusi daerah harus ditunjangi dengan regulasi daerah yang baik desuai perkembangan, dengan mengedepankan aspek transparansi dan akurasi data yang dilandasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk mencapai Peraturan dan perundang-undangan yang baik, khususnya perda pajak dan retribusi daerah, sangat diperlukan naskah akademik yang tidak terlepas dari kajian teknis yang diusulkan OPD teknis maupun partisipasi masyarakat yang dapat memicu daya publik peningkatan pendapatan ahli daerah di masa yang akan datang,” tutur Egidius.
Egidius juga meminta semua pemangku kepentingan agar memberi dukungan penuh kepada tim perancang untuk menyelesaikan naskah akademik raperda pajak dan retribusi daerah.
“Pada Sidang 1 DPRD Kabupaten Belu Tahun 2023, Pemerintah dapat mengajukan pengesahannya kepada pihak DPRD Kabupaten Belu,” tandasnya.
Kegiatan kemudian dilanjut dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Kabid Hukum Kanwilkemenkumham Provinsi NTT, Yunus Pranatal Silas Burune, SH, M.Hum. Dalam paparannya, Yunus menyampaikan bahwa dalam Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, perlu dilakukan kajian lebih lanjut baik mengenai jenis dan obyek Pajak dan Retribusi Daerah. Juga yang tidak kalah penting adalah mengenai besaran Pajak dan Tarif Retribusi yang akan ditetapkan.
“Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan ke depan dapat meningkatkan pendapatan asli Daerah guna pembangunan Daerah Kabupaten Belu khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya,” ujar Yunus Pranatal. (prokopimbelu)