Atambua – Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah dalam melakukan pencegahan masalah hukum perdata dan tata usaha negara dalam pengawasan keuangan daerah.
MoU ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu, untuk membantu penyelesaian permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya yang dihadapi oleh Pemda.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Belu, Samiaji Zakaria, SH, M.H di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Rabu (15/02/2022).
“Terima kasih kepada Bapak Bupati Belu atas kepercayaan dan sinergitas yang kita bangun selama ini dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di Rai Belu ini. Bahwa tugas, fungsi dan kewenangan kejaksaan khususnya di bidang Datun, adalah bagaimana kita menciptakan sasaran yang tepat secara kualitas dan kuantitas, sehingga pembangunan ini dapat berjalan dan tepat sasaran,” ujar Kajari Samiaji.
Kajari Belu juga menuturkan, kesepakatan melalui MoU ini merupakan rumusan-rumusan yang akan kita tindaklnjuti
di dalam melakukan pencegahan.
“Sesuai arahan Menkopolhukam bahwa ultimum remedium hendaklah dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Pencegahan lebih diutamakan sehingga tidak ada lagi penyimpangan-penyimpangan ke arah perbuatan yang melawan hukum,” tandasnya.
Dijelaskan Kejari, khusus bidang Datun, kejaksaan memiliki fungsi bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi.
“Kita sudah lakukan progres dengan Pemda Belu, kemudian kita juga melakukan pendampingan – pendampingan. Progresnya sudah kita laksanakan bersama Pemda, termasuk legal opinion dan lainnya,” ungkap Samiaji.
Samiaji juga memberikan catatan bahwa masih banyak terjadi tindakan hukum lain yang belum tercover oleh pihak kejaksaan.
“Makanya dengan MoU ini, harapan kita kedepan dengan membuka ruang seluas-luasnya untuk dilakukan koordinasi dan supervisi tanpa batas. Oleh karena itu jangan ada lagi keraguan dari Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan Desa, tetapi mari kita menyiapkan langkah strategis dengan menciptakan suasana kondusif bagi kemajuan pembangunan di Rai Belu,” imbuh Kejari.
Samiaji juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Belu bersama jajaran, atas kerja sama dengan sejumlah instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Belu terkait bantuan hukum litigasi.
“Ada sejumlah gugatan yang pada akhirnya kita menang. Kemudian ada pendampingan hukum dan MoU yang sudah kita laksanakan bersama Pemda. Saya juga berterima kasih kepada rekan-rekan dari Bapenda, Inspektorat, PDAM, dan Kantor Pertanahan dan instansi vertikal lainnya,” tambah Samiaji.
Terkait dengan upaya pencegahan, Kajari Belu mengaku pihaknya akan terus melakukan pendampingan supervisi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di daerah ini.
“Hingga saat ini kita telah menerbitkan tujuh puluh delapan surat kuasa khusus baik dari inspektorat, PDAM maupun dari Bapenda. Kita berhasil pulihkan, kurang lebih empat ratus enam puluh sembilan juta rupiah dan yang kita cegah pengeluaran keuangan daerah itu totalnya kurang lebih enam belas miliar enam ratus dua puluh tiga juta rupiah. Jadi ini yang kita pulihkan maupun kita cegah terkait dengan pengeluaran yang tidak seharusnya demi penyelamatan keuangan daerah,” ungkapnya.
Mengakhiri sambutannya, Samiaji mengungkapkan bahwa dalam upaya penanganan hukum, pihaknya tetap mengedepankan ultimum remedium sebagai upaya terakhir.
“Besar harapan saya kepada rekan-rekan di sini, mari kita sama-sama membangun Rai Belu secara bersih, kondusif dan tepat sasaran. Mari berdiskusi dan koordinasi, jika ada Kendala atau hambatan. Kami dari kejaksaan Belu bersama jajaran sebagai jaksa pengacara negara siap untuk bersama dengan Pemerintah Kabupaten Belu,” tutup Kajari Samiaji Zakaria. (prokopimbelu).