Atambua – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belu melakukan penandatanganan (teken) nota kesepahaman bersama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (15/02/2023) di Gedung Wanita Betelalenok Atambua.

MoU di Bidang Hukum Datun ini ditandatangani oleh Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Belu, Samiaji Zakaria, SH, M.H, disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si beserta sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu.

Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus dalam sambutannya menyebutkan, peran Kejari sebagai Pengacara Negara dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi Pemerintah Daerah guna meminimalisir potensi masalah hukum.

“Kejaksaan juga berperan sebagai Pengacara Negara, sehingga Pemkab Belu sudah seharusnya memohon bantuan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri bilamana terjadi masalah-masalah perdata dan tata usaha negara,” ungkap Bupati Belu.

Bupati berpesan kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah yang hadir dalam acara MoU, agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya senantiasa memahami dan berjalan sesuai regulasi normatif dan regulatif yang ada, sehingga tidak terjadi penyimpangan.

“Meski nanti sudah ada MoU dengan Kejari, kita harus senantiasa berhati-hati dalam pelaksanaan dan penatausahaan pemerintahan di Kabupaten Belu dengan semaksimal mungkin menghindarkan potensi terjadinya masalah perdata, serta meminimalisir terjadinya mal-administrasi,” tambahnya.

Bupati menuturkan, penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Belu dan Kejaksaan Negeri Belu ini merupakan salah satu hal penting dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

“Kerja sama ini dilakukan untuk tujuan pertimbangan hukum, dimana pemda merasa perlu meminta pendapat hukum terhadap kegiatan yang bisa berdampak hukum, sehingga terhadap kegiatan tersebut pemda bisa meminta pendapat hukum atau legal opinion dan bantuan hukum untuk legal assistence dan legal audit,” terang Bupati.

Selain itu, untuk penyusunan produk hukum, Pemkab Belu bisa meminta bantuan pihak kejaksaan, mengingat tidak semua produk hukum kita kuasai, terutama dalam aspek praktis dan dampaknya.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Belu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kejari dan jajaran yang telah membantu pemerintah di tahun 2022, terutama bersama Bapenda melakukan kegiatan Penagihan Tunggakan Restoran dan Rumah Makan, Tunggakan Mineral Bukan Logam dan Memberikan Pendampingan Hukum dalam beberapa Perkara Tata Usaha Negara dan Perkara Perdata bersama Bagian Hukum Setda Belu,” ujar Bupati.

Bupati Belu berpesan kepada
Pimpinan OPD, Camat dan Lurah untuk menginventarisir berbagai masalah yang berpotensi hukum terutama yang berkaitan dengan kerugian keuangan daerah.

“Baik aset-aset Pemda dan legalnya secara cepat di selesaikan, terutama sertifikat – sertifikatnya agar segera di koordinasikan dengan pihak Kejaksaan Negeri. Itulah yang kita sepakati bersama dalam MoU dan ikuti norma tata kelola di OPD sesuai tupoksi,” katanya.

Pada kesempatan itu juga, Bupati Belu mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Belu yang meraih predikat terbaik di bidang hukum perdata, pidana dan tata usaha negara.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Atambua di Belu yang berhasil meraih Juara Umum Ketiga dalam Pelaksanaan Penilaian Kinerja Terbaik Tahun 2022, Juara Satu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Terbaik Tahun 2022 Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara se NTT dan Juara Ketiga Satuan Kerja Penanganan Perkara Realisasi Anggaran Tertinggi tahun 2022 di Bidang Pidana Khusus se-NTT,” ungkap Bupati Belu. (prokopimbelu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *