Atambua – Pemerintah Kabupaten Belu siap mendukung Gerakan Sinergi Reforma Agraria yang dicetuskan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Gerakan ini diharapkan akan mampu mensinergikan semua pemangku kepentingan untuk membangkitkan tata kelola pertanahan yang optimal di Kabupaten Belu.
Hal ini diungkapkan Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus saat menghadiri kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA), di halaman Kantor Desa Duakoran, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Senin (22/4/2024).
“Masyarakat Kabupaten Belu patut bersyukur terutama bagi bapak ibu di Desa Duakoran, yang telah menjadi subjek Reforma Agraria,” ucap Bupati Belu.Gerakan Sinergi Reforma Agraria sebagai langkah dalam memastikan aset-aset yang dimiliki masyarakat seperti sertifikat tanah, dan lainnya, program ini juga tentu akan bisa dintegrasikan untuk menata kembali struktur penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan untuk kemakmuran masyarakat,” jelas Bupati Belu.
Ia menambahkan, Gerakan Sinergi Reforma Agraria ini dimaksudkan untuk menggandeng semua pihak agar menyadari tentang fungsi pemerintahan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kehadiran pemerintah gerakan ini berupaya untuk bisa berkontribusi dalam pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Kegiatan ini, tentu akan berjalan dengan baik, lewat sinergitas Kementerian ATR/BPN melalui BPN Kabupaten Belu dengan pemerintah daerah,” Bupati Belu, sembari mengatakan bahwa melalui Tim Panitia Pertimbangan Landreform dan Gugus Tugas Reforma Agraria telah melegalkan Hak Atas Tanah Masyarakat Di Kabupaten Belu khususnya Desa Duakoran.
Lebih jauh, Bupati Belu menuturkan,
sebelumnya kegiatan redistribusi tanah pada tahun 2020 sebanyak 285 sertipikat yang bersumber dari tanah negara lainnya. Kemudian tahun 2023 sebanyak 126 sertipikat bersumber dari Pelepasan Kawasan Hutan dan tahun 2024 juga telah terukur sebanyak 31 Bidang tanah yang bersumber dari Pelepasan Kawasan Hutan.
“Pemerintah memberikan sertipikat ini karena banyak masyarakat yang hidupnya belum sejahtera, sebagai salah satu akibat dari ketidakpastian kepemilikan tanah sehingga masyarakat tidak secara bebas mengolah dan memanfaatkan tanah yang akhirnya berdampak pada kehidupan masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Tujuan pemberian sertipikat ini agar masyarakat hidupnya lebih sejahtera, nyaman, tenang dan tentram menempati suatu bidang tanah. Ketika sudah memiliki sertifikat hak atas tanah, artinya sudah ada hubungan hukum antara bidang tanah, dengan orangnya dan pemegang sertifikat hak atas tanah ini bila melakukan perbuatan hukum lain sesuai Kebutuhan.
“Gerakan Sinergi Reforma Agraria menampilkan hasil atau bentuk kerjasama antara Kantor Pertanahan dengan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Reforma Agraria. Setelah sertifikat tanah, Pemerintah juga melakukan pendampingan usaha atau pemberian bantuan modal usaha yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup ekonomi masyarakat. Sehingga apa yang di amanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria dapat tercapai,” terang Bupati Belu.
Bupati menambahkan, capaian kegiatan pensertipikatan tanah dari Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN di Kabupaten melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2017 sampai tahun 2023 sudah terbit sebanyak 25.373 Sertipikat dan melalui Kegiatan Redistribusi Tanah sejak tahun 2018 sampai tahun 2023 sudah terbit sebanyak 8.054 Sertipikat.
“Dalam dua tahun terakhir, yakni Januari 2022 sampai dengan Oktober 2023, bahwa perputaran uang pinjaman masyarakat di perbankan berupa hak tanggungan, pajak penghasilan, dan bea perolehan hak atas tanah dan Banggunan sebagai pemasukan pendapatan asli daerah Kabupaten Belu, sebagai berikut: Nilai Hak Tangunggan: Rp. 325.971.149.733,- PPH
: Rp.3.205.555.015,- BPHTB: Rp. 1.841.199.500,- dengan
total: Rp. 331.017.904.248,-,” papar Bupati Belu.
Selain itu melalui pendaftaran baik rutin maupun PTSL dan redistribusi ada perubahan objek dipajak baru, data terupdate, dan valid di Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, sehingga instansi terkait menggunakan data ini untuk penerbitan/validasi objek dan subjek pajak pada Kantor Perpajakan Kabupaten setempat untuk membantu pemerintah daerah.
“Untuk obyek dan pajak baru Tahun 2023 sebanyak 2.950 terdiri dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 1.703 Sertipikat, Redestribusi Tanah sebanyak 1.170 sertipikat, dan Rutin sebanyak 77 Sertipikat,” tutup Bupati Belu. (Prokopimbelu).