Atambua – Untuk mengoptimalisasi Pendapatan daerah disektor Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu menggelar Pekan Pajak Pelaporan SPT Tahunan di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Selasa (20/02/2024).
“Salah satu kewajiban wajib pajak adalah mengisi dan melaporkan SPT Tahunan,” ucap Wakil Bupati Belu.
Dirinya berharap, agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu untuk segera mengisi SPT. Bagi yang menemui kendala, bisa langsung datang ke kantor Pajak Pratama, paling lambat tanggal 31 Maret 2024 semua sudah harus selesai.
“Manakala kita belum mengerti dan memahami cara pengisian SPT, kita bisa berkomunikasi dan konsultasi ke kantor Pajak Pratama. Disana ada teman-teman kita yang siap membantu memberikan asistensi sehingga di pastikan seluruh ASN dapat mengisi SPT dengan baik dan benar,” jelas Wabup Belu. (Prokopimbelu).