Kota Soe – Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Daniel Nahak, S.STP mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Komunikasi Pimpinan yang digelar Biro AdPim Setda Provinsi NTT di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Kabag Prokopim Denny Nahak hadir bersama 21 Kabag Prokopim Kabupaten/Kota Se-NTT, selama dua hari, Rabu, 24 April – Kamis 25 April 2024. di Hotel Timor Megah Kota Soe, Kabupaten TTS.
Dikutip dari halaman Siaran Pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, kegiatan Rakor dilaksanakan dalam rangka penguatan kapasitas Sekretariat Daerah dan juga sinergi antar lembaga.
Kegiatan dengan tema “Penguatan Peran Sekretariat Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui Tugas dan Fungsi Koordinasi dan Pembinaan” ini dibuka secara resmi oleh Penjabat Gubernur NTT yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Yohanis Lakapu SE.
Maksud Rakor ini sebagai forum koordinasi lingkup Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota se-NTT dan sinkronisasi program Pusat dengan Daerah terkait Komunikasi Pimpinan.
Selain itu dari aspek perencanaan, akan tercipta kesatuan pemahaman kerja dalam penyusunan dokumen perencanaan setda, seperti Renstra, Renja dan LKIP, bukan lagi dokumen masing-masing Biro atau Bagian, mengingat Pimpinan Perangkat Daerah adalah Sekretaris Daerah sekaligus sebagai PA (Pengguna Anggaran). Disamping itu dilakukan Optimalisasi Peran Juru Bicara Gubernur/Bupati/Walikota yang lugas dan transparan.
Analis Kebijakan Ahli Muda Pada Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Kandi Istriningsih, S.Si M.Si, dalam materi Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah dan Kabupaten Kota mengatakan bahwa tugas dan keberadaan Sekretariat Daerah sangatlah kompleks dalam fungsinya.
“Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menjelaskan bahwa Sekretariat Daerah menjalankan fungsinya sebagai pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan ASN pada instansi daerah, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur, bupati atau walikota,” papar Kandi.
Keberadaan sekretariat daerah sebagai unsur staf, menjalani fungsi melayani kepala daerah dan mengoordinasikan kepala daerah. “Dalam polanya, sekretariat daerah adalah sebagai middle line, dimana sebagai unsur staf, didukung dengan koordinasi bersama unsur perencanaan (Bappelitbangda), unsur pengawas (Inspektorat), dengan unsur pelaksana (Dinas), serta unsur penunjang (Badan),” jelas Kandi Istriningsih.
Dalam materi Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTT, Samuel Halundaka S.IP., M.Si menegaskan bahwa keterkaitan erat antara fungsi pembinaan Pemerintah Pusat hingga Pemerintah daerah sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
“Mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Pemerintah Pusat) dengan melakukan pembinaan umum kepada Pemerintah Provinsi ataupun juga Kementerian teknis yang menjalankan pembinaan teknis kepada Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur. Gubernur dengan kapasitas sebagai perpanjangan pemerintah pusat di daerah juga melakukan pembinaan umum dan teknis kepada pemerintah kabupaten/kota dalam hal ini adalah bupati atau walikota,” tandasnya.
Samuel menuturkan, secara garis besar fungsi pembinaan umum oleh Pemerintah Pusat dan Gubernur juga terdapat beberapa petunjuk yang sama.
“Diantaranya pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerja sama daerah, kebijakan daerah, dan pembinaan lain sesuai peraturan dan perundang-undangan,” jelas Samuel.
Kemudian, Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Organisasi Setda Provinsi NTT Ardi Ardyzon Koreh, SE., M.Si dengan materi Penataan Kelembagaan Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Permendagri Nomor 56 Tahun 2019) mengutarakan, tipelogi klasifikasi sekretariat daerah dibagi menjadi tipe a, tipe b dan tipe c.
“Untuk Sekretariat Daerah Tipe A mewakili pekerjaan fungsi dengan beban kerja yang besar. Tipe B untuk beban pekerjaan yang sedang dan Tipe C untuk beban pekerjaan yang kecil,” ungkap Ardi Koreh.
Ardi Koreh menjelaskan, berdasarkan implementasi Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 69 Tahun 2023, maka Sekretariat Daerah Provinsi NTT dengan Tipe A dibagi menjadi 3 yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Asisten Administrasi Umum.
“Asisten Pemerintahan dan Kesra, yang terdiri atas Biro Pemerintahan dan daerah serta Biro Hukum; Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang terdiri atas Biro Perekonomian dan Administrasi
Pembangunan dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa; serta Asisten Administrasi Umum, terdiri atas Biro Organisasi, Biro Umum dan Biro Administrasi Pimpinan,” urai Ardi Koreh.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Prisila Q. Parera, SE dalam penyampaian materi terkait Tugas dan Fungsi Biro Administrasi Pimpinan sesuai Pergub Nomor 69 Tahun 2023 dan Implementasinya menjelaskan secara garis besar terkait dengan 3 bagian yang terdapat pada Biro Administrasi Pimpinan diantaranya Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Setda, Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan dan Bagian Protokol.
“Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Setda dengan ruang lingkup kinerja, hingga output dalam bentuk dokumen perencanaan, kepegawaian dan pelaporan setda, Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan dengan ruang lingkup penyiapan materi pimpinan (materi presentasi), komunikasi pimpinan (pembuatan sambutan dan hubungan eksternal dengan media massa) dan dokumentasi pimpinan (peliputan, dokumentasi dan publikasi kegiatan pimpinan). Juga pada Bagian Protokol dengan pelayanan kegiatan acara, pelayanan tamu dan kegiatan perjalanan pimpinan,” terang Prisila Parera.
Ketua Panitia Pelaksana, Eljunai M.L Puay, SE dalam laporannya mengatakan bahwa pelaksanaan Rapat Komunikasi Pimpinan dengan 22 Kabupaten/Kota se- Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 ini merupakan forum koordinasi antara pusat dan daerah untuk menyelaraskan program/kegiatan bidang komunikasi pimpinan dalam rangka mendukung program-program pemerintah daerah di bidang komunikasi pimpinan.
“Peserta Rapat Koordinasi Komunikasi Pimpinan dengan 22 Kabupaten/Kota se- Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 hari ini seluruhnya berjumlah 44 (empat puluh empat) peserta, yang terdiri dari Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan dan Kabag Perencanaan pada 22 Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ujar Eljunai.
Rakor ini menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Analis Kebijakan Ahli Muda Pada Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Kandi Istriningsih, S.Si M.Si, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTT, Samuel Halundaka S.IP., M.Si, Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Organisasi Setda Provinsi NTT Ardi Ardyzon Koreh, SE., M.Si dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Prisila Q. Parera, SE. Kegiatan diskusi pada rakor ini juga dimoderatori oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Setda Biro Administrasi Pimpinan NTT, Selfi H. Nange, S.Sos., M.Si., M.Pub.Pol. (Prokopimsetdabelu).