Atambua – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mendorong terbentuknya daerah-daerah percontohan yang bersih dari korupsi. Salah satu daerah yang menjadi fokus perhatian KPK di Provinsi NTT saat ini adalah Kabupaten Belu.
Terbukti dengan turunnya Tim KPK melalukan observasi langsung ke wilayah perbatasan RI-RDTL, Kabupaten Belu untuk menilai kesiapan daerah ini sebagai Kabupaten Anti Korupsi, Kamis (12/09/2024) di Gedung Wanita Betelalenok Atambua.
Plt. Direktur Pembinaan Peran serta Masyarakat KPK RI Aris Dedi Arham mengatakan Kabupaten Kota di Provinsi NTT yang terpilih sebagai calon kabupaten percontohan anti korupsi yaitu Kabupaten Belu, Kabupaten Manggarai Barat dan Kota Kupang.
“Sebelumnya kita lakukan sosialisasi dan observasi di Kabupaten Manggarai, kemudian Kota Kupang dan dilanjutkan di Kabupaten Belu,” ungkap Aris Dedi Arham di Gedung
Lanjut Aris Dedi Arhan, sebelum menentukan Belu sebagai kabupaten percontohan anti korupsi, KPK terlebih dahulu melakukan observasi lapangan untuk melihat apa yang menjadi potensi dan inovasi di daerah ini.
Terdapat sejumlah komponen dan 8 indikator yang harus dipenuhi setiap daerah agar terpilih sebagai kabupaten percontohan anti korupsi.
“Belu adalah kabupaten yang memiliki komitmen kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. KPK melihat potensi besar di daerah ini untuk menjadi percontohan bagi kabupaten dan kota lainnya di Indonesia dan NTT khususnya,” ujar Aris Dedi. (Prokopimbelu).