Atambua – Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Aris Dedi Arham menilai Kabupaten Belu sudah tidak cocok disebut sebagai daerah tertinggal. Mengingat konsep pengembangan wilayah di daerah ini sudah sangat maju.
Penilaian itu merujuk kesan pertama yang ditemui, saat melakukan observasi Kabupaten Belu menjadi salah satu calon daerah Anti Korupsi di Indonesia dan NTT khususnya.
“Untuk itu tidaklah lengkap kalau KPK tidak membuat pantun. “Siapapun kalau bersalah tak usah malu, yang punya nama tak usah busung dada, tak salah kami hadir di Belu. Kesan pertama begitu menggoda,” ujar Aris Dedi Arham, sembari mengatakan pantun ini dibuat atas kesan pertama yang diperoleh sehari saat pertama kali menginjakkan kaki di Kota Atambua.
Sambung Aris, Kabupaten Belu ini merupakan salah satu daerah yang masuk kawasan 3T, tetapi secara kasat mata saya tidak melihat kesan 3T tersebut
“Itu yang saya bilang, kesannya begitu menggoda, bagaimana kita bisa sebut Belu daerah 3T. Kemarin sat kami makan, terlihat ada anak kecil yang pegang uang dolar. Saya bingung, masa disebut daerah 3T tapi disini ada uang dolar,” ucap Aris di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Kamis (12/09/2024).
Aris juga mengaku melakukan pengecekan lapangan dengan melihat fasilitas-fasilitas yang sangat baik, yang tidak mencerminkan Kabupaten Belu sebagai daerah 3T.
“Kita juga berdiskusi dengan tim teknis, protokol, inspektur dan dinas teknis lainnya serta masyarakat. Dalam diskusi kita nyambung dan banyak nilai edukasi yang sama-sama kita belajar. Sehingga saya katakan bahwa, daerah 3T disini harus ada satu ‘T’ yang perlu dihilangkan,” kata Aris Dedi
Disampaikan Aris, sejak selasa lalu Tim KPK sudah hadir di Provinsi NTT untuk melakukan kegiatan observasi dan verifikasi lapangan.
“Untuk NTT diusulkan Kota Kupang, Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Belu dan daerah ini memiliki nilai MCP paling tertinggi di Provinsi NTT. Pemerintah Provinsi yang mengusulkan tiga daerah ini untuk dilakukan observasi,” tandas Aris. (Prokopimbelu).