Atambua – Sebanyak 30 Anggota DPRD Kabupaten Belu Masa Jabatan Tahun 2024-2029 resmi dilantik, Senin 9 September 2024. Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua.

Pengucapan sumpah/janji 30 wakil rakyat dari 4 Daerah Pemilihan (Dapil) ini, digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Belu. Agenda pelantikan, melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Belu yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Belu periode 2019-2024 Jeremias Manek Seran JR.

Seusai pengucapan sumpah/janji anggota DPRD, Sekretaris DPRD Kabupaten Belu mengumumkan dua pimpinan sementara DPRD Kabupaten Belu. Kedua pimpinan sementara DPRD Kabupaten Belu yakni Theosorus Manuhitu Djuang dari PDI Perjuangan dan Januari Awalde Berek dari Gerindra.

Acara pelantikan ini dihadiri Bupati Belu dr. Taolin Agustinus, Wakil Bupati Belu Dr. Aloysius Haleserens, Sekda Belu Johanes Andes Prohatin, SE., M.Si, Unsur Forkopimda Belu, Ketua KPUD Kabupaten Belu, Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Para Staf Ahli, Para Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah, para Ketua Partai Politik, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan serta undangan lainnya.

Pada kesempatan ini, Bupati Belu Taolin Agustinus  membacakan pidato Menteri Dalam Negeri Indonesia Tito Karnavian. Dalam sambutan tertulisnya, Mendagri mengingatkan bahwa terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD Kabupaten yang baru saja dilantik.

Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.

“Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” sebut Mendagri Tito Karnavian.

Hal kedua yang ditekankan Mendagri, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

Meski demikian, Mendagri mengingatkan bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal anggota DPRD tersebut, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan.

“Di samping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK. BPK, BPKP dan sebagainya,” kata Mendagri Tito.

Mendagri menegaskan bahwa dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah” di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances.

“Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelas Mendagri.

Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Menurut Mendagri, beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi Kepala Daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

“Kemudian dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerag Serentak Tahun 2024, saya mengharapkan Bapak/Ibu para anggota DPRD agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan hingga pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak Tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan,” pinta Tito Karnavian.

Kata Mendagri Tito, suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggungjawab penyelenggara, melainkan juga menjadi tanggungjawab bersama, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah. DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana serta personil yang akan mengawasi jalannya Pilkada Serentak Tahun 2024.

Mendagri menuturkan, Pemilu 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih yang tidak hanya berasal dari kalangan politisi semata.

Melihat begitu penting dan sentralnnya peran dan fungsi DPRD, maka figure atau profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal berkaitan engan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggungjawabnya serta dibarengi dengan sikap perilaku (attitude) yang baik.

“Oleh karena itu, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimtek,” ucap Mendagri.

Di akhirnya sambutan itu, Bupati Belu mengucapkan selamat bekerja kepada 30 Anggota DPRD Kabupaten Belu masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten Belu Masa Jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara khususnya bagi kemajuan Kabupaten Belu. (Prokopimbelu).