Atambua – Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Belu Tahun 2025-2045 resmi ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Belu, Jumat (06/09/2024).

Wabup Belu Dr. Aloysius Haleserens menjelaskan bahwa, melalui berbagai analisis dan kajian yang cermat, kita mampu menuntaskan seluruh agenda sidang sehingga telah ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2024.

Pada Tahun Anggaran 2024 Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp.1.014.009.263.930 dan setelah Perubahan APBD Tahun 2024 sebesar Rp.1.006.634.745.405, berkurang sebesar Rp.7.374.518.525,.

Sedangkan Anggaran Belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Belu pada Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.1.045.335.815.549 dan setelah perubahan APBD Tahun 2024 sebesar Rp.1.082.209.929.417, bertambah sebesar Rp.36.874.113.868.

Sementara Penerimaan Pembiayaan Daerah pada Tahun Anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp.31.326.551.619 dan setelah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.75.575.184.012 bertambah sebesar Rp.44.248.632.393.

Dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada Tahun Anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp.0,- (Nol Rupiah), yang tidak mengalami perubahan dan Pembiayaan Neto pada Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.31.326.551.619 dan setelah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.75.575.184.012, bertambah sebesar Rp.44.248.632.393.

“Pemerintah mengharapkan, kedua Raperda Kabupaten Belu yang telah ditetapkan ini dapat menjadi landasan hukum dan pedoman serta arah kebijakan,” ujar Wabup Belu.

Lanjut Wabup, dalam rangka
menjalankan program dan kegiatan, Pemerintah telah melakukan penyesuaian dan pergeseran beberapa program dan kegiatan serta sub kegiatan pada APBD TA. 2024 pada masing-masing perangkat daerah, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan sosial kemasyarakatan, sesuai rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.

“Sebagai landasan operasional dalam penyelenggaran pembangunan, penetapan visi, misi dan sasaran pokok dalam kurun waktu 20 tahun serta sebagai pedoman penyusunan RPJMD, akan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pembangunan di Kabupaten Belu, serta mewujudkan keterpaduan, keberlanjutan dan sinergitas pembangunan dalam rangka mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat, yang pada hilirnya memberikan kompilasi dukungan terhadap cita – cita Indonesia Emas serta pada khususnya untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah demi masyarakat Belu yang Sehat, Berkarakter dan Kompetitif,” papar Wabup Belu.

Akhirnya Pemerintah Daerah mengajak seluruh komponen masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan kiranya saling melengkapi serta mendukung berbagai kebijakan yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah juga mengucapkan terimakasih yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Belu
Periode 2019-2024 yang telah menjalin dan mempererat kerjasama dengan baik, sebagai mitra kerja dalam penyelengggaraan Pemerintahan
Daerah,” tutup Wabup Belu. (Prokopimbelu).