Atambua – Pada agenda pembangunan reformasi birokrasi yang berbasis teknologi informasi, Pemerintah Kabupaten Belu melakukan Pencanangan Zona Integritas, sebagai komitmen menjadikan birokrasi Pemerintah Kabupaten Belu yang bebas dari korupsi, bersih dan melayani.

Penerapan pesona integritas ini, kata Bupati Belu dr. Taolin Agustinus bahwa, dimulai dari masing-masing organisasi perangkat daerah, dengan menerapkan disiplin dan budaya kerja yang terukur, dengan tujuan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Adapun capaian dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Belu sebagai berikut: Pertama, Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (APIP) tahun 2023 yang diperoleh tahun 2024 dengan nilai 52 dan Penilaian Reformasi Birokrasi Tahun 2023 yang diperoleh Tahun 2024 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan nilai 70.

“Penilaian Kepatuhan dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2023 oleh Ombudsman Republik Indonesia dengan nilai 74,6. Pemerintah Kabupaten Belu juga mendapat Penghargaan Inovatif Government Award yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia, Penilaian Monitoring Center For Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang diperoleh pada tahun 2024 dengan nilai 82,96%. Belu merupakan Kabupaten yang mendapat nilai tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” papar Bupati Belu.

Bupati Belu juga mengatakan, dalam Survei Penilaian Integritas, Kabupaten Belu mendapat nilai 71,3% dalam penilaian Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Level 2 dan Kapasitas Kapabilitas APIP Level 3.

“Pada tahun 2024, Pemerintah Daerah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang keenam kalinya secara berturut-turut atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu Tahun 2023 oleh BPK Perwakilan Provinsi NTT,” ujar Bupati Belu.

Bupati Belu juga menuturkan bahwa untuk terus meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, pemerintah melakukan bimbingan teknis dan pelatihan guna meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) dan meningkatkan kualitas ASN dengan beasiswa pendidikan, baik yang berasal dari APBD untuk jenjang pendidikan S1, S2, dan S3.

“Pemerintah juga meningkatkan atau memberikan motivasi kepada ASN dengan memberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sebagai bentuk motivasi kepada ASN. Sejak Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Belu terus memberikan TPP dan pada tahun 2023 dan 2024, Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp.28 miliar untuk pembayaran TPP kepada seluruh ASN. (Prokopimbelu/bersambung).