Atambua – Bupati Belu dr. Taolin Agustinus mengesahkan perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa, yang sebelumnya masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun untuk 31 Kepala Desa di Kabupaten Belu, Jumat (16/08/2024) di Aula Gedung Wanita Betelalenok Atambua.

Pengesahan perpanjangan masa jabatan 31 Kepala Desa dalam Wilayah Pemerintah Kabupaten Belu berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dalam acara tersebut,
Bupati Belu dr. Taolin Agustinus mengatakan adanya penambahan lama waktu menjabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggungjawab.

Perpanjangan masa jabatan ini, menurut Bupati Belu dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa.

“Hari kita menyaksikan suatu moment penting yang belum pernah ada sebelumnya di Indonesia. Perintah Undang-Undang agar pemerintah memperpanjang masa jabatan kepala desa untuk dua tahun kedepan,” ungkap Bupati Belu.

Bupati Belu pada kesempatan itu menyampaikan profisiat kepada 31 kepala desa yang baru dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya untuk dua tahun kedepan.

“Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Belu, saya mengucapkan selamat dan profesiat kepada 31 kepala desa yang hari ini sudah disahkan perpanjangan masa jabatannya,” ucap Bupati Belu.

Bahwa masa jabatan presiden, gubernur, bupati dan walikota sesuai regulasi tidak diperpanjang masa jabatannya. Tetapi, kata Bupati Belu bahwa terberkatilah bagi bapak ibu yang hari ini dalam sejarah Indonesia merdeka mendapat anugerah tambahan masa jabatan untuk dua tahun kedepan.

“Coba camkan ini dan perhatikan baik-baik, bahwa dalam pengalaman dan pemahaman Iman, Tuhan memberikan beban tidak pernah melebihi batas kemampuan kita dan Tuhan pasti punya rencana untuk memberikan beban itu kepada saudara-saudara sekalian,” ujar Bupati Belu.

Bupati Belu menekankan agar, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, kepala desa tetap berpegang teguh pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jabatan ini bukan tentang siapa yang berkuasa dan siapa yang menegakkan aturan menggunakan kekuasaan untuk hal-hal yang baik dalam pelayanan masyarakat, tetapi perioritas kesejahteraan masyarakat secara terukur dan tepat itu yang sangat diharapkan,” ujar Bupati Belu.

Bupati Belu menambahkan para kepala desa yang masih menjabat sampai hari ini hingga diperpanjang masa jabatan untuk dua tahun kedepan, diharapkan dapat menjalankan program pembangunan dengan lebih optimal.

“Kita sudah melakukan evaluasi terhadap kinerja saudara-saudari atas loyalitas, atas kemampuan atas tata kelola yang saudara-saudara kerjakan selama ini. Pemerintah menilai bahwa saudara-saudari sangat layak untuk melanjutkan masa jabatan dua tahun ke depan,” tandas Bupati Belu. (Prokopimbelu).