Atambua – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-ABPD) Kabupaten Belu Tahun Anggaran (TA) 2024.
Pembahasan diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Belu tentang Rancangan P-APBD Kabupaten Belu TA 2024 dalam rapat parpurna DPRD Kabupaten Belu, Senin (12/08/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran JR, dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Belu. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Belu Dr. Aloysius Haleserens, Sekda Belu Johanes Andes Prihatin, SE., M.Si dan Pimpinan OPD Kabupaten Belu, Pimpinan BUMN dan BUMD serta perwakilan Forkopimda.
Dalam Nota Penjelasan Bupati terkait Rancangan P-APBD Tahun 2024, disebutkan Wabup Aloysius Haleserens bahwa, TA 2024 Pendapatan Daerah semula dianggarkan sebesar Rp.1.014.009.263.930,00 dan setelah perubahan APBD TA 2024 mengalami perubahan sebesar Rp.1.006.673.747.545,00 atau berkurang sebesar Rp.7.335.516.385,00.
Selanjutnya Anggaran Belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Belu TA 2024 mengalami perubahan yang semula dianggarkan sebesar Rp.1.045.335.815.549,00 berubah menjadi Rp.1.082.209.929.417,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp.36.874.113.868,00.
Untuk Pembiayaan Daerah pada TA 2024 semula dianggarkan sebesar Rp.31.326.551.619,00 berubah menjadi sebesar Rp.75.536.181.872, atau mengalami kenaikan sebesar Rp.44.209.630.253,00.
Selanjutnya, pengeluaran Pembiayaan Daerah pada TA 2024 semula dianggarkan sebesar Rp.0,00, yang tidak mengalami perubahan dan Pembiayaan Neto pada TA 2024 semula sebesar Rp.31.326.551.619,00 berubah menjadi sebesar Rp.75.536.181.872,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp.44.209.630.253, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenan sebesar Rp.0, (Nol Rupiah).
“Dalam agenda sidang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, selain Rancangan Peraturan Daerah tentang P-APBD TA 2024, Pemerintah Daerah mengajukan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belu, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Belu Tahun 2025-2045,” ujar Wabup Belu.
Wabup Belu berharap, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belu dapat dikaji secara cermat sesuai mekanisme sidang.
“Sehingga setelah menjadi Peraturan Daerah, dapat menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, baik tahunan maupun 20 tahun kedepan dalam rangka menunjang Visi Pemerintah yakni Masyarakat Kabupaten Belu yang Sehat, Berkarakter dan Kompetitif,” ungkap Wabup Belu.
Informasi, berdasarkan hasil Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Belu Nomor : DPRD.BANMUS.170 /4/ VIII / 2024, tanggal 5 Agustus 2024 tentang Waktu dan Acara Sidang DPRD Kabupaten Belu Tahun 2024, Sidang Perubahan APBD akan digelar mulai hari ini, tanggal 12 Agustus sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024 dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2024, dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. (Prokopimbelu)