Kupang – Berhasil mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu dibawa kepemimpinan Bupati Belu dr. Taolin Agustinus dan Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens mendapat predikat terbaik dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Belu dinilai berhasil melakukan upaya pemberantasan korupsi di seluruh tingkatan perangkat daerah dengan skor SPI 71,53.
Sementara Survei Kepuasan atas Pelaksanaan Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pemerintah Daerah se -NTT yang dilakukan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), Pemerintah Kabupaten Belu mendapat skor 82,96.
Hal itu ditegaskan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI Dian Patria, dalam Evaluasi SPI, IPAK dan MCP pada Rapat Koordinasi Akselerasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2024, di Kupang, Selasa (28/05/2024). Ikut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Belu Johanes Andes Prihatin, SE., M.Si bersama Para Bupati dan Sekda Kabupaten/Kota Se-NTT.
Dijelaskan Dian Patria, penilaian MCP terhadap Tata Kelola Pemda, meliputi upaya perbaikan sistem dan regulasi, kemudian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sedangkan terhadap Perilaku Aparatur, KPK RI memotret keseriusan pelaksana pemerintahan dalam melakukan perbaikan dan komitmen pejabat daerah dalam mencegah korupsi.
Sementara Catatan KPK Atas Pelaksanaan Program Koordinasi Pencegahan Korupsi, meliputi dukungan Kepala Daerah untuk pemenuhan indikator dan akselerasi program perbaikan tata kelola pemerintahan daerah pada area strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah.
KPK RI juga memberikan catatan terhadap tata kelola layanan dasar, pendidikan dan kesehatan di Kabupaten/Kota se-NTT.
“Kita beri apresiasi atas layanan kesehatan di Belu dengan melakukan operasi gratis, kemudian mengganti biaya pembelian obat kepada para pasien,” ucap Dian Patria.
Tambah Dian Patria, Penilaian MCP juga meliputi peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui optimaliasi PAD.
“Selain itu melalui pencegahan kerugian keuangan melalui penyelamatan barang milik daerah,” tandasnya.
Data yang dihimpun, KPK RI memotret pemberantasan korupsi ditingkat Pemda Kabupaten/Kota Se-NTT, dengan memberikan skors tertinggi SPI kepada Pemkab Belu sebesar 71,53, diikuti Pemkab Manggarai (70,36), Kabupaten TTS (69,84), Kabupaten Sumba Barat (68,1), Kabupaten Alor (67,52), Kabupaten Lembata (67,23) dan Kabupaten Rote Ndao (63,26). Sementara 14 Kabupaten/Kota lainnya mendapat skors SPI terendah. (Prokopimbelu).