Atambua – Warga masyarakat penghuni Rumah Khusus (Rusus) yang berada di Desa Tohe Kecamatan Raihat dan Desa Rafae Kecamatan Raimanuk dapat bernafas lega. Pasalnya, perumahan yang mereka tempati akhirnya dihibahkan status kepemilikannya dari Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Belu lewat agenda Serah Terima Aset Pembangunan Rumah Khusus yang berlangsung di Kantor Bupati Belu, Rabu (15/05/2024).

Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara antara Kementerian PUPR dalam hal ini Kepala Subdirektorat Wilayah II Direktorat Rumah Khusus Ditjen Perumahan Kementerian PUPR,
Rini Dyah Mawarty, S.T, M.M, dengan penerima hibah, yaitu Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM.

Aset Barang Milik Negara (BMN) tersebut selanjutnya akan tercatat sebagai BMN penerima aset dan menjadi tanggung jawabnya dalam pengoperasian dan pemeliharaannya.

Bupati Belu mengatakan, Program ini merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah untuk mewujudkan cita-cita terpenuhinya kebutuhan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama rumah terjangkau layak huni dan berkualitas.

Pelaksanaan hibah aset dalam rangka menjalankan amanah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2018 dimana disebutkan Penggunaan Barang yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pembangunan Bantuan PSU wajib melakukan pengalihan PSU kepada Pemerintah Daerah atau instansi penerima bantuan melalui Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati berharap, dengan telah diserahkannya aset kepada Pemda maka selanjutnya pemeliharaannya akan menjadi tanggung jawab Pemda sehingga bisa terus dimanfaatkan dengan baik.

“Hari ini aset yang di bangun Kementerian PUPR di Kabupaten Belu secara resmi kita terima untuk selanjutnya di catat dalam aset Pemerintah Daerah Kabupaten Belu dan kita akan kelola ini secara baik,” ungkap Bupati Belu.

Bupati Belu menuturkan agar aset bantuan Rumah Khusus dari Kementerian PUPR ini dapat dijaga dan dipelihara secara baik oleh masyarakat.

“Banyak aset di Kabupaten Belu Belu yang di Bangun sejak tahun 2006 dan secara berkala kita berusaha untuk memastikan bahwa aset-aset yang sudah di bangun sebelumnya dapat memiliki kepastian hukum. Kita bekerja sama dengan Badan Pertanahan Kabupaten Belu untuk memastikan sertifikat bagi mereka yang tinggal di Rumah Khusus ini,” ujar Bupati Belu.

Kepala Subdirektorat Wilayah II Direktorat Rumah Khusus Ditjen Perumahan Kementerian PUPR,
Rini Dyah Mawarty, S.T, M.M menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilakukannya pertemuan tersebut yakni pelaksanaan Serah Terima Aset Barang Milik Negara berupa pembangunan Rumah Khusus sebanyak 250 unit yang dibangun pada tahun 2020, 2021 dan 2023 lalu.

Jumlah 250 unit tersebut terbagi atas 2 lokasi yakni 150 unit Rumah Khusus di Desa Tohe Kecamatan Raihat dan 100 unit Rumah Khusus di Desa Rafae Kecamatan Raimanuk.

“Dengan dilaksanakannya serah terima aset rumah khusus ini juga, kedepannya pemerintah daerah setempat dapat mengelola secara baik hunian-hunian tersebut untuk kepentingan dan kesejahteraan warga masyarakat,” jelas Rini Dyah Mawarty. (Prokopimbelu).