Atambua – Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Elektronifikasi Transaksi Daerah (EDTP) terus dimasifkan oleh Pemerintah Kabupaten Belu.
Kegiatan yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Belu bekerjasama dengan Bank NTT Cabang Atambua ini dibuka secara resmi oleh Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE., M.Si ini dilaksanakan di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Jumat (22/03/2024).
Turut hadir Kepala Bapenda, Drs. Anton Suri, Kepala Bank NTT Cabang Atambua, Adrianus Pontus, S.Hut, Pimpinan OPD, Para Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Belu.
Dalam sambutannya, Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus mengatakan, sosialisasi ini sebagai upaya optimalisasi pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dalam sektor pajak.
Bupati Belu juga mengajak semua pihak terkait untuk berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat Pajak dan Retribusi Daerah sangat berpotensi meningkatkan PAD, apabila aparatur pemerintahan dan masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak.
“Hari ini kita sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk penyesuaian nilai dan objek pajak daerah, kepada OPD Teknis yang mengurus pajak, Camat dan Kepala Desa. Perda ini akan di sosialisasikan juga di tingkat desa,” ungkap Bupati Belu.
Disampaikan Bupati Belu, partisipasi dari Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa harus selalu bersinergi dalam meningkatkan pencapaian PAD.
Ia menuturkan, PAD dapat meningkat jauh, jika pemerintah desa terus mensosialisasikan pajak dan retribusi daerah serta memberikan pengertian kepada masyarakat tentang pentingnya pajak daerah bagi pembangunan daerah.
“Dengan adanya kerjasama dengan Bank NTT, diharapkan digitalisasi pembayaran pajak bisa tercapai dan tentunya hasil dari nilai pajak yang kita terima tahun ini bisa mencapai sesuai dengan yang direncanakan pada tahun 2023, dimana hampir menyentuh angka 100%. Mudah-mudahan pelaksanaan peraturan daerah yang baru ini diharapkan bisa mencapai 100%,” pungkasnya. (Prokopimbelu).