Atambua – Memasuki masa kampanye tenang pada 12 – 13 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu melaksanakan apel siaga di Gedung Bawaslu Kabupaten Belu, Senin (12/02/2024).
Apel tersebut dilaksanakan untuk memastikan para anggota Panitia Pengawas (Panwas) ikut menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau,S.Fil.
“Hari ini kami melaksanakan apel siaga untuk memastikan jajaran Bawaslu siap menyelesaikan tugas penertiban dan pembersihan alat peraga kampanye pada tahapan masa tenang,” tuturnya.
Agus Bau memastikan tidak ada lagi aktivitas kampanye selama masa tenang. Jika terdapat kegiatan kampanye akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kita pastikan tidak ada aktivitas kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, baik pertemuan terbatas, berkumpul dan tatap muka lainnya itu tidak ada lagi, termasuk pemasangan APK,” tegas Agustinus.
Jelang pencoblosan, Bawaslu Kabupaten Belu juga akan berpatroli untuk memastikan tidak ada lagi perkumpulan atau pertemuan terbatas dalam bentuk apapun.
“Siapapun yang melakukannya, ada sanksi ancaman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017,” ujarnya.
Ketua Bawaslu, Agus Bau menilai, seluruh tahapan pemilu sudah diikuti secara baik oleh masyarakat, partai peserta pemilu, para caleg dan juga tim kampanye sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Belu untuk bersama Bawaslu mengawasi tahapan pemilu dimasa tenang ini dan jangan terpengaruh dengan rayuan dan bujukan untuk mempengaruhi pilihan nurani anda sekalian,” tandasnya. (Prokopimbelu).