Atambua – Tekad AT-AHS dalam agenda Pembangunan ke-4, berupaya meletakkan teknologi informasi sebagai salah satu sarana mewujudkan kegiatan pemerintahan yang efektif dan efisien, dengan mendorong penerapan Teknologi Informasi (TI) melalui implementasi e-government disetiap bidang kegiatan, yakni dalam pengelolaan keuangan sampai terbitnya laporan keuangan, pengelolaan aset, serta pengadaan barang dan jasa. Selain membuat pekerjaan lebih efektif dan efisien, TI juga berperan dalam mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

AT-AHS disetiap kesempatan menekankan bahwa pentingnya perubahan mindset atau pola pikir aparatur pemerintah dalam reformasi birokrasi guna peningkatan pelayanan. Melalui perubahan mindset diharapkan tercipta aparatur pemerintah yang penuh integritas, etika, profesional, komitmen, disiplin, dan kompeten serta fokus pada pelayanan publik.

Dimasa kepemimpinan ini, Bupati Agus Taolin dan Wakil Bupati Aloysius Haleserens terus memberikan perhatian khusus terkait upaya penyederhanaan birokrasi. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2022 dan berhasil mengabungkan 12 (Duabelas) Dinas menjadi  6 (enam) Dinas yakni, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Peternakan dan Perikanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan.

Melalui penggabungan organisasi perangkat daerah ini, diharapkan birokrasi pemerintahan lebih ramping dan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tentu saja dapat menghemat anggaran belanja. Pemerintah daerah juga telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan dan diharapkan dengan pemberian tunjangan perbaikan penghasilan bagi ASN akan memberikan motivasi untuk meningkatkan kinerja sekaligus kesejahteraan ASN.

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilingkup Pemerintah Kabupaten Belu ditandai dengan Pencanangan Zona Integritas sebagai komitmen menjadikan birokrasi Pemerintah Kabupaten Belu yang bebas dari korupsi. Selama kurun waktu 2022-2023, lewat monitoring Center For Prevention oleh KPK Kabupaten memperoleh nilai 86. Sedangkan Penilaian Kepatutan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT dengan nilai 72,43, dan Penilaian Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kabupaten Belu mencapai 51,78% serta Perolehan Nilai Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 2.03 dan Penilaian Maturitas APIP 3.00. Kemudian penilaian terhadap Pengelolaan APBD Kabupaten Belu selama 5 tahun berturut-turut, kita memperoleh penilaian  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam penyelelenggaraan Pemerintahan, AT-AHS memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE secara terintegrasi. SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Dalam Pemantauan dan Evaluasi Indeks SPBE, Kabupaten Belu mendapat Nilai Indeks SPBE pada skala 2,51 pada tahun 2023, lebih besar dari nilai SPBE tahun 2022 sebesar 1,92 dan Jumlah Aplikasi SPBE hingga tahun 2023 sebanyak 25 Aplikasi. (Prokopimbelu/Bersambung).