Atambua –  Setelah melewati proses yang cukup panjang dan penuh dinamika, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Belu akhirnya menyelesaikan masa sidang DPRD Kabupaten Belu dengan agenda Persetujuan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat paripurna penutupan masa sidang, berlangsung di ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Belu, Rabu (20/12/2023).

Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus dalam sambutannya menyampaikan, mekanisme proses persidangan yang telah kita lalui menunjukan Sinergi antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu sebagai Mitra Kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Hal ini sangat penting dalam rangka memajukan daerah, sehingga kebijakan yang diambil, dapat menunjang berbagai usaha dan upaya untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang ditetapkan dalam sidang ini guna menunjang visi dan misi Kabupaten Belu dan pelaksanaan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024,” jelas Bupati Belu.

Tambah Bupati Belu, melalui mekanisme persidangan, kita mampu menuntaskan seluruh agenda sidang dengan berbagai pikiran, dan kajian yang cermat, sehingga telah ditetapkan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan perincian sebagai berikut, bahwa untuk Tahun Anggaran 2024 pendapatan daerah dianggarkan sebesar
Rp.1.014.009.263.930, (Satu Triliun Empat Belas Miliar Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Rupiah).

Sedangkan, Anggaran Belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Belu pada Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.1.045.335.815.549 (Satu Triliun Empat Puluh Lima Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah).

“Sementara Pembiayaan Daerah,  untuk Penerimaan Pembiayaan pada tahun 2024, dianggarkan sebesar Rp.31.326.551.619, (Tiga Puluh Satu Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Enam Ratus Sembilan Belas Rupiah). Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.0, (Nol Rupiah) dan Pembiayaan Netto sebesar Rp.31.326.551.619 (Tiga Puluh Satu Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Enam Ratus Sembilan Belas Rupiah),” papar Bupati Agus Taolin.

Lanjutnya, dalam Sidang APBD Tahun Anggaran 2024 ini, Pemerintah Daerah dan DPRD, telah menyetujui bersama dan telah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk menetapkan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belu menjadi Peraturan Daerah, yaitu Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024, dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang penetapannya masih menunggu persetujuan dari Kemeterian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Pada kesempatan ini Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih kepada kita sekalian, atas kebersamaan selama ini dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan selama tahun 2023, dan kepada kita semua yang terlibat aktif pada pelaksanaan sidang ini, dalam memberikan saran, pendapat dan kritikan, sehingga keputusan yang diambil dan ditetapkan hari ini dapat menjawab tuntutan, aspirasi dan kebutuhan daerah khususnya masyarakat, demi mewujudkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan bagi masyarakat Kabupaten Belu, dan menjadi payung Hukum dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, baik yang bersumber dari pajak daerah, maupun retribusi daerah demi mewujudkan Masyarakat Belu yang Sehat, Berkarakter dan Kompetitif,” ujarnya.

Dalam rangka menyongsong Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif Tanggal 14 Februari 2024, Pemerintah Daerah mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Belu yang telah memiliki hak pilih, dapat menjadi pemilih yang cerdas dan santun.

“Pemerintah Daerah juga mengharapkan, agar seluruh masyarakat dapat mewujudkan  Pemilu yang damai, Pemilu yang jujur, Pemilu yang berintegritas, dan menolak tindakan-tindakan yang tidak terpuji, yang mencederai demokrasi menyebar fitnah, menyebar ujaran kebencian, politik uang dan yang lainnya, serta kepada seluruh ASN agar tidak terlibat politik praktis dan bersama masyarakat dan TNI serta POLRI menjaga situasi keamanan dan ketertiban dilingkungan masing-masing,” imbuh Bupati Belu.

Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran, Jr mengatakan, dalam masa persidangan ini, DPRD Kabupaten Belu bersama Pemerintah telah melewati beberapa tahapan agenda sidang yang terdiri dari 2 (dua) kali Rapat Fraksi, 1 (Satu) kali Rapat Badan Anggaran, 1 (satu) kali Rapat Badan Pembentukan Perda, serta 8 (delapan) kali Rapat Paripurna.

“Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, Dewan bersama Pemerintah telah membahas dan menghasilkan 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Belu selama masa sidang ini. Kedua produk Peraturan Daerah tersebut yaitu Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggran 2024 dan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan program dan kegiatan ditahun yang akan datang,” terang Ketua DPRD, Jeremias.

Berkaitan dengan pelaksanaan fungsi anggaran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu bersama Pemerintah telah menyetujui APBD Kabupaten Belu tahun 2024, dengan beberapa kesepakatan antara lain , Total Pendapatan Daerah Tahun 2024 sebesar Rp. 1.014.009.263.930 (Satu Triliun Empat Belas Miliar Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Tiga Ribu sembilan Ratus Tiga Puluh Rupiah).

“Sementara Total Belanja sebesar Rp. 1.045.335.815.549 (Satu Triliun Empat Puluh Lima Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah),” sebut Ketua DPRD, Manek Jr.

Menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu mengharapkan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan bersama tersebut, mampu direalisasikan pemerintah dalam rangka pemerataan pembangunan, dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkualitas melalui pembangunan manusia, penciptaan lapangan kerja serta pemantapan ketahanan energi, pangan, dan sumber daya air.

“Berkaitan dengan Fungsi Pengawasan, Dewan berkomitmen untuk melakukan pengawalan terhadap Peraturan Daerah yang dihasilkan dalam masa sidang ini, serta berbagai produk Peraturan Daerah yang dihasilkan sebelumnya. Untuk itu, kerja sama dengan Pemerintah dan berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat luas mutlak dilaksanakan sehingga keberhasilan penerapan Peraturan Daerah yang kita harapkan bersama dapat tercapai,” tutup Ketua DPRD Belu. (Prokopimbelu).