Atambua – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Belu.

Disetujuinya Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 dan 1 (Satu) Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah tersebut diagendakan pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III yang digelar diruang Sidang Utama Kabupaten Belu, Kamis (23/11/2023).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran, Jr yang diikuti Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens, Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, SE., M.Si, Anggota DPRD Kabupaten Belu, Unsur Forkopimda Kabupaten Belu, Para Asisten Sekda, Staf Ahli, Pimpinan OPD dan Insan Pers.

Mengawali sambutannya, Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, baik secara langsung, maupun tidak langsung terhadap disepakatinya Rancangan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2024 dan 1 (Satu) Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang diajukan pemerintah.

“Terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, yang dengan pikiran, pendapat dan pandangan yang meskipun berbeda dan kritis, namun telah mampu memberikan kontribusi dalam penyempurnaan Rancangan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2024,” ucapnya.

Wabup Aloysius Haleserens juga berharap, agar Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan 1 (Satu) Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang telah disepakati ini dapat menjawab apa yang menjadi harapan masyarakat Kabupaten Belu melalui peningkatan kesejahteraan, perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik serta pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh untuk mewujudkan masyarakat Belu yang Sehat, Berkarakter dan Kompetitif.

“Kepada seluruh perangkat daerah saya harapkan agar seluruh Program dan Kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik di tahun 2024 mendatang,” katanya.

Disampaikan pula, dalam waktu yang kurang dari beberapa bulan kedepan kita semua dihadapkan dengan satu Agenda Nasional yaitu Pemilihan Umum ditahun 2024.

“Kita berharap agar semua elemen pemerintahan dapat menjaga ketertiban dan kerja sama yang baik, sehingga agenda tersebut dapat berjalan dengan baik,” ujar Wabup Belu.

Pihak Pemerintah Kabupaten Belu juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Fraksi-Fraksi DPRD yang telah menyampaikan tanggapan dan pendapat akhirnya pada proses pembahasan sebelumnya.

Selain itu, pihaknya juga menghaturkan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD atas kerja kerasnya dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2024.

“Selanjutnya saya mengharapkan kepada seluruh penyelenggara pemerintahan di daerah ini, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif tetaplah berharmonisasi, tetaplah berkolaborasi dan berinovasi, satukan niat baik kita untuk membangun daerah yang kita cintai ini untuk satu tujuan bersama yaitu Mewujudkan Masyarakat Belu yang Sehat, Berkarakter dan Kompetitif,” tandas Wabup Aloysius.

Ranperda APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui bersama ini akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTT sebagai Wakil dari Pemerintah Pusat dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini akan di fasilitasi dan dikonsultasikan ke Kemenkumham Wilayah Nusa Tenggara Timur yang dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTT.

Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini juga akan dievaluasi oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan naskah keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kabupaten Belu serta penandatanganan berita Acara persetujuan bersama oleh Wakil Bupati Belu dan Pimpinan DPRD Kabupaten Belu, yang dilanjutkan dengan penyerahan naskah keputusan oleh Ketua DPRD Kabupaten Belu kepada Wakil Bupati Belu. (Prokopimbelu).