Atambua – Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE , M.Si membuka secara resmi kegiatan Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tingkat Kabupaten Belu di Aula Hotel Timor Atambua, Rabu (22/11/2013).
Kegiatan yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3APP) Kabupaten Belu ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan, sekaligus mempererat dan memperkuat kerjasama serta koordinasi kepada semua pihak terkait yang dapat memberikan pelayanan logistik dan terintegrasi.
Sekda Johanes Andes Prihatin pada kesempatan itu mengungkapkanĀ keprihatinannya terhadap tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Belu. Menurutnya, data per Oktober 2023 tercatat sebanyak 82 kasus, dengan 19 kasus di antaranya merupakan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak-anak.
“Kasus disini cukup banyak yang dilaporkan, sedangkan yang belum terlihat dan yang belum dilaporkan menjadi pekerjaan rumah dan tanggungjawab bersama untuk mendeteksi persoalan yang ada untuk segera ditindaklanjuti,” ucap Sekda Johanes.
Sekda Johanes juga turut menyoroti budaya ketimuran yang masih berpengaruh terhadap penanganan kasus kekerasan seksual di tengah masyarakat Kabupaten Belu. Salah satu hambatan yang kita alami adalh terkaiymt pola asuh yang melarang anak perempuan untuk bertanya atau berbicara tentang seksualitas.
“Budaya ketimuran ini masih melekat dalam keseharian hidup kita disini, terutama sejak kecil anak perempuan itu tidak diberbolehkan untuk bicara atau bertanya tentang sesuatu yang fulgar. Hal ini yang menjadi hambatan kita saat ini,” ungkapnya.
Selain itu, keterbukaan informasi tentang seksualitas di kalangan anak-anak masih dianggap tabu, sehingga membuat mereka kurang memahami informasi-informasi bermanfaat yang dapat melindungi mereka dari perilaku kekerasan seksual.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindakan kekerasan merupakan bagian penting dari upaya mencapai tujuan pembangunan nasional dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia,” ujar Sekda Belu.
Bahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan prioritas nasional ke-3 dalam peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
“Pemerintah Kabupaten BeluĀ berkomitmen tinggi dalam melindungi perempuan dan anak dengan menyelesaikan lima isu prioritas perempuan dan anak selama periode 2020-2024, termasuk penurunan kekerasan terhadap perempuan,” tambah Sekda JAP.
Disampaikan pula, kekerasan merupakan isu utama saat ini, baik di negara maju maupun di negara berkembang seperti halnya di Indonesia, khususnya Kabupaten Belu, NTT.
Perkembangan itu menunjukan bahwa tindak kekerasan dewasa ini terjadi semakin intensif. Hal tersebut dapat terlihat dari data kekerasan perempuan dan anak yang selalu meningkat setiap tahunnya.
“Data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Belu pada tahun 2021 sebanyak 121 kasus, tahun 2022 sebanyak 122 kasus dan tahun 2023 keadaan pertengahan November 2023 berjumlah 82 kasus,” papar Sekda Johanes.
Diketengahkan, kekerasan disini tidak hanya bersifat fisik, seperti penyerangan, pembunuhan, penyerangan, dan tindak kekerasan fisik lainnya, tetapi juga sikap yang melecehkan dan melontarkan kata-kata yang tidak senonoh atau menyakitkan hati dapat juga digolongkan sebagai tindak kekerasan psikis, serta kekerasan lainnya seperti kekerasan seksual, penelantaran serta trafiking (perdagangan orang).
“Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Belu terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya petugas dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik mulai dari pencegahan, pengaduan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini tidak terlepas dari peran serta lintas sektor dan pihak lainnya baik Pemerintah Desa, LSOM, dunia usaha dan media massa,” terang Sekda JAP sembari menyampaikan bahwa dalam penanganan permasalahan KTP, KTA dan TPPO dilakukan tidak hanya oleh pemerintah pusat, namun kita di daerah juga turut andil dalam bekerjasama menangani setiap permasalahan kekerasan yang ada, yaitu melalui unit PPA Polres Belu serta dari lembaga-lembaga Pemerhati Anak dan Fasilitas Layanan Kesehatan yang ada di Kabupaten Belu. (Prokopimbelu).