Atambua – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Kupang menggelar Sosialisasi dan Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi Public Health Emergency of International Concer (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD).
Kegiatan Sosialisasi dan Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia atau yang disingkat KKM-MD di Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Atapupu ini, diselenggarakan atas kerjasama Kementerian Kesehatan melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kupang bekerjasama dengan Lintas Sektor di Atapupu.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Matahari Atambua, Rabu (22/11/2023) ini bertujuan untuk Meningkatnya kapasitas inti di pintu masuk dan kesiapsiagaan terhadap KKMMD sesuai amanah IHR 2005 pada Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Atapupu.
Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Hakeserens menjelaskan, perkembangan teknologi dan kemajuan zaman telah memungkinkan mobilitas masyarakat dunia yang semakin cepat dan bebas hambatan. Perpindahan antar wilayah atau antar negara melalui transportasi baik udara, laut dan darat turut berperan dalam penyebaran penyakit menular menjadi lebih cepat.
“Pada tanggal 4 Agustus 2023, Indonesia telah menetapkan berakhirnya status pandemi COVID-19 di Indonesia melalui Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19. Total kasus Covid-19 di Indonesia hingga 11 November 2023 sebanyak 6.813.968 kasus konfirmasi dengan 161.920, kematian dan 6.6647.012 sembuh yang tersebar di 514 Kab/Kota di 34 Provinsi,” jelas Wabup Aloysius.
Ancaman kesehatan yang sekarang menjadi perhatian adalah penyakit Monkey Pox (MPox) yang ditetapkan sebagai Public Health Emergency of International Concer (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 23 Juli 2022 dan telah dicabut statusnya pada tanggal 11 Mei 2023.
“Meskipun demikian, kasus masih terus dilaporkan oleh berbagai negara, dimana per 11 November 2023 penambahan kasus yang cukup signifikan terjadi di Cina (39 kasus) dan Thailand (23 kasus), sehingga total per 11 November 2023 ada 91.337 kasus konfirmasi dengan 157 kematian (CFR: 0,17 %). Di Indonesia sendiri, hingga 11 November 2023 dilaporkan ada 44 kasus konfirmasi yang tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Kepulauan Riau,” papar Wabup Belu.
Sebagai upaya penanggulangan situasi KKMMD ini, Pemerintah RI berkomitmen kuat dengan menerbitkan Inpres No 4 Tahun 2019 tentang peningkatan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespon wabah penyakit, pandemic global, dan kedaruratan nuklir, biologi dan kimia.
“Dalam upaya penanggulangan Covid-19 Pemerintah RI telah mengeluarkan Keputusan Presiden No.11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, dan secara nasional pemerintah telah membentuk gugus tugas percepatan penanggulangan covid-19 selanjutnya diikuti pembentukan gugus tugas tingkat propinsi serta kabupaten/kota,” ujar Wabup Belu.
Wabup Alo Haleserens mengatakan, globalisasi penyakit menular akan sangat berpengaruh terhadap human security. Hal ini tidak hanya menyebabkan penderitaan masyarakat di berbagai negara, namun juga akan mengurangi kepercayaan publik terhadap negara yang bersangkutan, melemahkan dasar ekonomi, perubahan tatanan sosial dan ketidakstabilan regional.
“Rencana kontinjensi merupakan Proses perencanaan ke depan, dalam keadaan tidak menentu, dimana skenario dan tujuan disetujui, tindakan manajerial dan teknis ditentukan, dan sistem untuk menanggapi kejadian disusun agar dapat mencegah, atau mengatasi secara lebih baik keadaan atau situasi darurat yang dihadapi,” ungkapnya.
Tambah Wabup, Dokumen Rencana Kontinjensi KKM-MD merupakan salah satu bentuk peningkatan kapasitas negara dalam penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana dimuat dalam kerangka kerja International Health Regulations (IHR) tahun 2005. Bahwa pintu masuk negara (bandara, pelabuhan, lintas batas darat negara) harus mempunyai kemampuan utama (core capacity) antara lain rencana menghadapi kedaruratan kesehatan masyarakat global.
“Pemenuhan kapasitas IHR (2005) di Pelabuhan Laut Atapupu merupakan tanggung jawab bersama seluruh lintas sektor terkait temasuk pihak swasta dan masyarakat di bawah koordinasi dan tanggung jawab koordinator yang telah ditetapkan. Selain itu, penerapan IHR (2005) bukan saja menjadi tanggung jawab Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagai penanggungjawab teknis di bidang kesehatan,” terang Wabup Belu.
Sosialisasi dan Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi hari ini adalah respon di wilayah Pelabuhan Laut Atapupu dalam menghadapi masuknya Penyakit yang berpotensi menjadi KKM-MD yang meliputi penyakit menular yang sudah ada, penyakit lama yang muncul kembali dan penyakit yang baru serta semua kejadian lainnya yang berpotensi menimbulkan PHEIC yang disebabkan oleh kontaminasi kimia berbahaya dan radiasi nuklir.
“Saya berharap kegiatan ini akan bermanfaat bagi masyarakat dan ditindaklanjuti dalam bentuk konkrit berupa kesiapsiagaan yang terintegrasi dengan melibatkan semua sektor terkait guna meningkatkan kemampuan bersama baik dari aspek prosedur, sarana, prasarana, SDM serta pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi ancaman permasalahan kesehatan di Kabupaten Belu khususnya di Pelabuhan Laut Atapupu,” imbuh Wabup Alo Haleserens.
Informasi lain yang dihimpun, Berdasarkan data dari KKP Wilker Pelabuhan Laut Atapupu pada Tahun 2023 (data per Oktober 2023) jumlah kedatangan dan keberangkatan kapal sebanyak 463 kapal. Kedatangan penumpang per Oktober Tahun 2023 sebanyak 10.210, keberangkatan penumpang sebanyak 9.584. Sebagai pintu masuk, maka Pelabuhan Laut Atapupu berpotensi terhadap ancaman penyebaran penyakit yang meresahkan masyarakat melalui media alat angkut, orang dan barang.
Saat ini ancaman kesehatan yang menjadi perhatian yakni penyakit Monkey Pox (MPox) yang ditetapkan sebagai Public Health Emergency of International Concer (PHEIC) oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 23 Juli 2022 dan telah dicabut statusnya pada tanggal 11 Mei 2023.
Meskipun demikian, kasus tersebut masih terus dilaporkan oleh berbagai negara. Di Indonesia sendiri, hingga 11 November 2023 dilaporkan ada 44 kasus konfirmasi yang tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Kepulauan Riau.
Dalam rangka kesiapsiagaan, kewaspadaan dini dan respon terhadap ancaman KKMMD di pintu masuk dan wilayah, maka International Health Regulation (IHR) 2005 mengatur salah satu kapasitas inti yang harus dimiliki dalam keadaan darurat yaitu: Melaksanakan tanggap darurat kesehatan, penunjukan koordinator dan pejabat berwenang di pintu masuk dan sarana pelayanan kesehatan lainnya. Yang dimaksudkan dengan kapasitas ini adalah penyusunan rencana kontijensi penanggulangan KKMMD.
Pelaksanaan kegiatan penyusunan rencana kontijensi penanggulangan KKMMD di KKP Kupang telah terlaksana di 12 wilayah kerja, review dokumen rencana kontijensi 3 Wilker, Table Top dan Simulasi Penanggulangan KKMMD 3 Wilker. Sampai saai ini wilker yang belum melaksanakan Renkon sebanyak 2 Wilker yakni termasuk Pelabuhan Laut Atapupu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Ditjen P2P Kemenkes RI, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu, Direktur RSUD Atambua, Direktur RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua, Kepala KSOP Kelas II-Atapupu, Kapolres Belu,
Komandan Kodim 1605 Belu,
Kepala BPBD Kabupaten Belu,
Komandan Satpol Air Atapupu dan
Komandan Pos AL Atapupu.
Hadir pula Koordinator Beacukai Atapupu, Koordinator Imigrasi Atapupu, Kepala Wilayah Kerja Karantina Pertanian Atapupu, Kepala Puskesmas Atapupu dan Puskesmas Silawan, Kepala PT.Pertamina TBBM Atapupu dan
Pimpinan Perusahaan Pelayaran Cabang Atapupu.
Adapun jumlah peserta pelatihan sebanyak 30 orang dari berbagai lintas sektor seperti, Dinas Kesehatan Kabupaten Belu, RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua, RS Tentara Atambu, KUPP Kelas III Atapupu, Karantina Pertanian dan Hewan Atapupu, Karantina Ikan Atapupu, Satuan Polisi Air, Pos AL-Atapupu, Koramil 1605-02 Atapupu, BPBD Kabupaten Belu,
Camat Kakuluk Mesak, Desa Jenilu,
Puskesmas Atapupu dan Silawan,
Basarnas Kabupaten Belu, Dinas Perhubungan Kabupaten Belu dan Perusahaan Pelayaran Cabang Atapupu dan TKBM Pelabuhan Atapupu. (Prokopimbelu).