Atambua – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke DPRD Kabupaten Belu. Hadirnya payung hukum ini diharapkan dapat menggenjot pendapatan pada kedua sektor tersebut.
Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens, yang menyampaikan langsung nota penjelasan
Ranperda itu dalam Pembukaan Sidang DPRD Belu di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Belu, Kamis (16/11/2023).
Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens mengatakan bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Belu, pemerintah terus melaksanakan berbagai kebijakan melalui program dan kegiatan serta sub kegiatan guna memenuhi tuntutan kebutuhan dan harapan masyarakat dengan memanfaatkan segala potensi yang dimiliki secara optimal.
“Menindaklanjuti hal tersebut telah di susun rencana kerja pemerintah daerah Tahun Anggaran 2024 dan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang terhormat telah menetapkan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024 yang dituangkan dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar Wabup Aloysius.
Lanjut Wabup, dalam agenda Sidang APBD Tahun Anggaran 2004 selain Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2024, pemerintah daerah juga mengajukan satu buah rancangan peraturan daerah yakni rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Besar harapan kami bahwa rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah dapat dikaji secara cermat, sesuai mekanisme sidang sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang mampu menjadi jawaban bagi permasalahan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan,” jelasnya.
Ia menambah, Ranperda tersebut sebagai acuan untuk dijabarkan secara teknis oleh perangkat daerah berdasarkan tugas pokok dan fungsinya masing-masing serta sebagai pedoman dalam rangka penetapan objek dan target daerah serta retribusi daerah berdasarkan urusan penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.
“Kita harapkan kontribusi pajak dan retribusi daerah dapat berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, sekaligus berperan dalam mewujudkan visi pembangunan, yakni mewujudkan masyarakat Kabupaten Belu yang Sehat, Berkarakter dan Kompetitif,” ujarnya.
Wakil Bupati Belu ini juga menjabarkan bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilukada serentak Tahun 2024, pemerintah daerah bersama DPRD telah mengalokasikan anggaran berupa dana hibah kepada KPUD, Bawaslu, TNI dan Polri sebagai bukti komitmen dan keseriusan pemerintahan dalam mewujudkan pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
“Oleh karena itu kita harapkan sinergitas antara pemerintah daerah dengan KPUD, Bawaslu, TNI dan Polri tetap terpelihara untuk menyukseskan pesta demokrasi ini.
Pemerintah daerah juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Belu yang telah memiliki hak pilih agarvdapat menjadi pemilih yang cerdas dan santun,” tandasnya.
Diakhir sambutannya, Wabup Alo Haleserens mengharapkan agar sidang APBD Tahun Anggaran 2024 dapat melewati tahapan dalam mekanisme sidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan hasil yang lebih baik.
Berikut Plafon Anggaran Sementara Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2024, yakni :
1. Pendapatan
Pendapatan Daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 1.012.907.660.930.-
2. Belanja
Anggaran Belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Belu pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 1.041.734.212.549.-
3. Pembiayaan Daerah
Penerimaan pembiayaan pada tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp. 31.326.551.619.- ; pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 2.500.000.000.- ; dan pembiayaan netto sebesar Rp. 28.826.515.619.- (Prokopimbelu).