Atambua – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE., M.Si menegaskan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak pilih tetapi harus netral. Hal itu dikemukakan Sekda Johanes Andes saat menyampaikan materi terkait Netralitas ASN di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, netralitas itulah yang harus diketahui dan dipahami oleh setiap ASN. Netralitas itu artinya ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada siapapun.
“Bahkan ketidaknetralan ASN diatur dalam peraturan Pemerintah untuk hukuman ringan, sedang dan hukuman berat. Pelaksanaan pesta demokrasi disemua tahapan pemilu 2024, ASN memiliki hak pilih, namun tetap diharapkan menjadi panutan,” ungkapnya.
Disampaikan pula, ASN merupakan profesi yang istimewa karena tidak semua orang bisa menjadi ASN, baik itu PNS maupun PPPK yang saat ini di Kabupaten Belu berjumlah 3.197 orang.
“Keistimewaan ASN adalah dia mengelola pemerintahan, jadi di tangan kitalah kebijakan dieksekusi, program-program yang digariskan pemimpin wilayah. Jadi ASN mengelola pemerintahan dan memiliki kewenangan yang spesial, yakni berada di lingkungan politis,” ujar Sekda Johanes.
Sebagai pejabat karier, ASN tetap melaksanakan keputusan dan kebijakan pimpinan sebagai pejabat politik. Kendati demikian Sekda Johanes tetap mengingatkan agar ASN yang berada di lingkungan politis wajib netral walaupun mempunyai hak pilih.
“Inilah keistimewaan ASN, mempunyai hak pilih sebagai orang sipil tetapi juga wajib netral. Ini dinamika dalam pesta demokrasi yang terus mengemuka dalam setiap pelaksanaan pemilu. Ada banyak macam netralitas, mulai dari bebas konflik kepentingan, tidak memihak, objektif, dan adil,” tukas Sekda Belu.
Sekda Johanes juga menekankan agar para ASN lingkup Pemkab Belu dapat menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian, serta berita bohong.
“Saya minta ASN Tolak untuk menolak politik uang dan segala jenis pemberian, dalam bentuk apapun, sehingga ASN betul-betul bermartabat, beretika dan demokratis, demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI,” tandasnya.
Pantauan, terlihat sesi diskusi berjalan interaktif. Para peserta sosialisasi bersemangat mendapatkan informasi dan penjelasan dari narasumber terkait kasus-kasus netralitas menjelang pemilihan umum yang sering dijumpai pada kehidupan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai ASN dalam kehidupan bermasyarakat.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pembacaan Ikrar Netralitas ASN dan Penandatanganan Pakta Integritas oleh Pimpinan OPD dan para camat dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024.
Berikut Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pada Pemilu Dan Pemilihan Tahun 2024:
Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN, di instansi masing-masing, dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik- praktek intimidasi dan ancaman, kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak, kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian, serta berita bohong.
Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian, dalam bentuk apapun. (Prokopimbelu).