
Atambua – Pemerintah Daerah Kabupaten Belu melaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak Tahun 2024 bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu dan Pengawas Pemilu Kabupaten Belu di ruang rapat Kantor Bupati Belu, Senin, (10/11/2023).
Pemerintah Daerah diwakili Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens dan didampingi Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, SE., M.Si
menandatangani secara langsung NPHD bersama Ketua KPU Kabupaten Belu dan Ketua Bawaslu Kabupaten Belu di saksikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT. Hadir juga Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Jules Constantyn C. M. A. Ando, SE., MM dan Kadis Kesbangpol Kabupaten Belu, Apolinaris M. Susar, S.Sos.
Wakil Bupati Belu dalam sambutannya kegiatan ini adalah tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dalam membahas terkait penganggaran untuk KPU dan Bawaslu dalam menghadapi Pemilu Serentak pada Tahun 2024.
“Hari ini Pemerintah Kabupaten Belu bersama KPU dan Bawaslu telah menandatangani NPHD, yang berarti sudah ada tersedia jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk Pemilu tahun 2024. Tahun ini kita sudah siapkan kurang lebih 40% dari perubahan APBD Kabupaten Belu dan tahun 2024 pada APBD murni kita siapkan lagi 60% sisanya,” papar Wabup Aloysius.
Tambah Wabup, dari 14 hari setelah penandatanganan NPHD, pihak KPU dan Bawaslu dibolehkan untuk mencairkan dana tersebut sesuai dengan peruntukkannya.
“Penyelenggara pemilu dalam hal ini KPUD dan Bawaslu Kabupaten Belu tidak perlu khawatir karena ketersediaan anggaran itu sudah menjadi sebuah kepastian,” tambah Wabup.
Disampaikan pula, dari sisi finansial ketersediaan anggaran disesuaikan kebutuhan KPU dan Bawaslu sehingga tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 dapat berjalan lancar sesuai dengan tujuan, target dan sasaran.
“Pemerintah Kabupaten Belu sebagai pihak pertama menyerahkan anggaran dana hibah 40% sebesar Rp20,5 M kepada KPUD dan Bawaslu sebagai pihak kedua. Sedangkan sisa anggaran sebesar 60% telah dianggarkan pada APBD Murni tahun 2024. Anggaranam tersebut bersumber dari dana APBD Kabupaten Belu,” ungkap Wabup Aloysius.
Aloysius Heleserens juga mengatakan Penganggaran kepada KPU dan Bawaslu yang di berikan Pemerintah Daerah adalah sesuai undangan-undangan yang berlaku.
“Ini kami lakukan sesuai amanat undang-undang di mana Pemerintah Daerah memberikan dana kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Belu untuk menjalankan acara Pemilu Serentak di Tahun 2024 nanti,” ucapnya
Diakhir sambutannya Wabup Belu menyampaikan harapan semoga pemilu serentak tahun 2024 akan berjalan dengan lancar dan aman.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini akan membuat Pemilu Serentak 2024 akan berjalan dengan lancar dan aman,” tutupnya. (Prokopimbelu).