Atambua – Dalam upaya memperkuat fungsi pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Belu, Pemerintah bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Belu.

Rapat yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Belu ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Matahari Atambua, pada Kamis 9 November 2023 dan diikuti oleh anggota TIMPORA yakni instansi-instansi terkait, seperti instansi vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Timpora sendiri merupakan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang tercantum dalam Pasal 69 yakni untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens menyampaikan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat dalam mengawasi dan mengendalikan keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Belu.

Wabup juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan imigrasi guna menjaga keamanan nasional dan melindungi kepentingan masyarakat setempat.

“Kami berharap dengan adanya rapat ini, TIMPORA Kabupaten Belu dapat lebih meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang tidak memiliki izin tinggal atau melanggar ketentuan keimigrasian. Upaya ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Belu serta melindungi kepentingan masyarakat setempat,” ungkapnya.

Wabup menambah, rapat ini juga menjadi kesempatan bagi pihak kantor imigrasi dan instansi terkait untuk menyampaikan informasi terbaru terkait penindakan dan pengawasan terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian.

Disamping itu, rapat ini juga menjadi wadah untuk mendengarkan aspirasi dan masukan dari Forkopimda, Pimpinan OPD, serta masyarakat terkait peningkatan pengawasan terhadap orang asing.

“Kita harap agar kolaborasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban diwilayah perbatasan ini,” katanya.

Wabup Aloysius Haleserens mengharapkan agar Timpora berkomitmen untuk melaksanakan tugas ini dengan profesional dan bertanggung jawab guna menjaga kedaulatan negara dan melindungi kepentingan masyarakat.

“Rapat ini merupakan wadah yang penting untuk mendengarkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak terkait peningkatan pengawasan terhadap orang asing. Pemkab juga terus memperkuat koordinasi dengan Forkopimda, Imigrasi dan masyarakat dalam melaksanakan tugas pengawasan ini,” ujarnya.

Lanjut Wabup, partisipasi Forkopimda, Pimpinan OPD, dan masyarakat dalam rapat ini, menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Belu.

“Pihak Forkopimda memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dan instansi terkait dalam mengendalikan keberadaan orang asing yang tidak memiliki izin tinggal atau melanggar ketentuan keimigrasian,” jelasnya.

Rapat koordinasi ini diharapkan akan memberikan kontribusi yang positif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Dengan meningkatnya pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang tidak mematuhi peraturan imigrasi, diharapkan wilayah perbatasan ini dapat terjaga dan terlindungi.

“Kerja sama yang erat antara berbagai pihak diharapkan dapat terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua warga diwilayah perbatasan RI-RDTL, Kabupaten Belu,” imbuh Wabup Belu. (Prokopimbelu).