Atambua – Pemerintah Kabupaten Belu dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menggelar Sosialisasi Keimigrasian Mengenai Desa Binaan Imigrasi diwilayah perbatasan RI-RDTL, Kamis (9/11/2023) di Ballroom Hotel Matahari Atambua, guna mencegah semua indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), agar dapat mengurangi jumlah korban.

Kehadiran Desa Binaan Imigrasi ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat agar mengetahui terkait informasi tentang Keimigrasian serta mempersempit celah pergerakan oknum TPPO dan TPPM yang dapat merugikan masyarakat.

Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, SE., M.Si mengatakan kegiatan ini dapat membantu masyarakat memahami tentang alur dan prosedur untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang prosedural agar terhindar dari TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

“Kegiatan ini sebagai wujud kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Belu dengan instansi vertikal dengan tujuannya bagaimana menjadikan Kabupaten Belu menjadi kabupaten perbatasan yang aman dan nyaman untuk aktifitas masyarakat,” katanya.

Ia menambah, sosialisasi tentang Desa Binaan Imigrasi yang sadar hukum, tentunya ada beberapa catatan sebagai konsekuensi logis dari letak geografis Kabupaten Belu yang bertetangga dengan negara lain.

“Konsep tetangga itu berarti kita adalah saudara dekat. Dalam urusan kehidupan sehari-hari, kalau terjadi sesuatu dengan kita, sudah pasti tetangga terdekat yang bereaksi terlebih dahulu. Sehingga ungkapan orang tua kita dahulu bahwa tetangga adalah saudara yang paling dekat. Begitu pula dalam konteks negara, Timor Leste adalah tetangga atau saudara kita,” tambah Sekda Johanes.

Disampaikan pula bahwa
tetangga dalam konteks itu harus dikelola secara baik dikawasan perbatasan ini, sehingga menjadi wilayah yang aman. Agar supaya kita nyaman tentu ada aturan-aturan yang harus kita sepakati dan taati bersama agar dalam keseharian kita segala sesuatu berjalan dengan nyaman, termasuk perlintasan orang dan barang diperlukan pemahaman aturan-aturan yang menyertai, mengingat perlintasan kita dalam konteks kepentingan sosial seperti adat istiadat, acara senibudaya, pernikahan dan kenduri.

“Selain itu ada hubungan bisnis yang berpotensi menjadi lalulintas perdagangan, sehingga harus dipahami aturan perlintasan orang maupun barang. Kami juga berterima kasih kepada pihak imigrasi yang sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi ini. Terus terang soal perlintasan ini menjadi tanggung jawab kita semua,” ujar Sekda JAP.

Sekda juga mengingatkan para camat dan kepala desa agar terus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan keimigrasian, terkait kelengkapan dokumen sebagai syarat mutlak untuk bagaimana mencegah tindak perdagangan orang.

“Kita tidak bisa melarang mereka karena itu adalah hak asasi mereka dan yang bisa kita lakukan adalah memberikan mereka pemahaman jika ingin bekerja di luar negeri menjadi PMI,” pungkas Sekda Belu. (Prokopimbelu).