
Atambua – Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus serahkan sertipikat tanah secara simbolis dalam program redistribusi tanah untuk rakyat tahun anggaran 2023 di Kantor Camat Raimanuk, pada Senin 6 Oktober 2023.
Dalam sambutannya, Bupati Agus Taolin menyampaikan, Penyerahan sertipikat ini adalah bukti nyata dari implementasi program Redistribusi Tanah di Kabupaten Belu.
“Penyerahan sertifikat ini diharapkan akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah mereka, sambil mengurangi potensi konflik tanah di wilayah tersebut,” ucap Bupati Agus Taolin
Bupati menyampaikan dengan memiliki sertifikat, masyarakat tentu saja bisa merasa lebih tenang dan tidak perlu khawatir lagi terkait legalitas tanah yang dimiliki. Meskipun begitu, dia mengingatkan kepada masyarakat agar jangan lupa membayar pajak yang melekat pada tanah demi pembangunan berkelanjutan Rai Belu tercinta.
“Pembayaran pajak tanah akan berkontribusi pada pembangunan di daerah ini. Saya meminta kepada Camat dan para kepala desa untuk aktif mengingatkan masyarakat terkait kewajiban pembayaran pajak tersebut,” imbau Bupati.
Pada kesempatan itu juga Bupati Belu menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belu dan semua pihak yang telah berperan sehingga pada hari ini dapat dilaksanakan Penyerahan Sertipikat Program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2023.
“Mudah-mudahan dengan sertipikat ini dapat memberikan manfaat dan kekuatan hukum bagi para pemilik tanah, yang pada gilirannya juga akan berdampak positif bagi pembangunan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah Kecamatan Raimanuk,” ungkapnya.
Disampaikan pula, sertipikat yang diserahkan kepada warga penerima sebanyak 409 KK dengan rincian, Desa Duakoran sebanyak 126 sertipikat dan Desa Mandeu Raimanus sebanyak 283 sertipikat.
“Untuk Desa Duakoran sasarannya kepada 126 tanah pekarangan, sedangkan Desa Mandeu Raimanus sasarannya kepada 50 tanah pertanian dan 233 tanah pekarangan,” papar Bupati Agus Taolin.
Selain itu, kata Bupati Belu bahwa dalam Program Strategis Nasional Tahun 2023, Pemerintah Pusat menargetkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 1.703 sertipikat yang tersebar di 6 desa di Kecamatan Tasifeto Timur dan Kecamatan Lasiolat. Semua target tersebut sudah terselesaikan 100% sejak
tanggal 28 Agustus 2023.
“Sementara untuk kegiatan Redistribusi Tanah tahun 2023 dengan 1.170 sertipikat yang tersebar di 7 desa dan 1 Kelurahan di 6 Kecamatan, yakni Raimanuk, Tasifeto Barat, Kakuluk Mesak, Lamaknen, Nanaet Duabesi dan Atambua Barat,” rinci Bupati.
Kegiatan ini dihadiri Anggota DPR Kabupaten Belu, Pimpinan OPD, Ketua Panitia dan Anggota Pertimbangan Landreform Kabupaten Belu, Koramil 1605/06, Kapolsek Raimanuk, Camat Raimanuk, Penjabat Kepala Desa Mandeu Raimanus dan Penjabat Kepala Desa Duakoran, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Adat dan masyarakat setempat. (Prokopimbelu).