Atambua – Pemerintah Kabupaten Belu dan Direktorat Rehabilitasi Sosial-Anak Kementerian Sosial Republik Indonesia menggelar Rapat Kerja Teknis Penanganan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Jumat (03/11/2023) ini dilakukan dalam upaya menyusun langkah pencegahan dan kekerasan seksual pada anak serta upaya penanggulangan dampak negatif masalah terhadap anak yang menjadi korban di wilayah Kabupaten Belu.

Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINASIM pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia khususnya Direktorat Rehabilitasi Sosial-Anak yang sudah hadir di Kabupaten Belu.

“Hari ini kita kedatangan Direktur Rehabilitasi Sosial-Anak Kementerian Sosial RI untuk melihat berbagai masalah sosial yang ada di Kabupaten Belu, khususnya masalah kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga.Termasuk sinergitas bersama pemerintah pusat, terkait bantuan-bantuan pemberdayaan dibidang masalah sosial,” katanya.

Dijelaskan bahwa dalam Rapat Kerja Teknis yang diikuti berbagai stakeholder di Kabupaten Belu ini adalah untuk bersinergi menurunkan angka kekerasan yang cenderung tinggi di Kabupaten Belu.

“Rapat ini kita lakukan untuk melihat berbagai permasalahan sosial khususnya kekerasan seksual pada anak dan upaya penanggulangan dampak negatif masalah terhadap anak yang menjadi korban di Kabupaten Belu,” ucap Bupati Agus Taolin.

Bupati Belu berharap agar Pimpinan OPD, Camat, Desa dan Lurah terus bekerja keras untuk melakukan upaya-upaya penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak diwilayah kerja masing-masing

Sementara Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI, Kanya Eka Santi menjelaskan bahwa, pihaknya terus mendorong Pemerintah Kabupaten Belu untuk memastikan anak-anak Belu bisa terlindungi dengan baik, terutama terhadap masalah kekerasan seksual terhadap anak.

“Kementerian Sosial sangat mendukung apa yang tengah dilakukan Pemerintah Kabupaten Belu,” tandasnya.

Direktur Eka Santi menuturkan, kehadiran Kementerian Sosial di Kabupaten Belu adalah untuk ikut memastikan bahwa sistem perlindungan anak yang merupakan kerjasama pusat dan daerah bisa terbangun dengan baik.

“Kalau sistemnya terbangun dengan baik maka komunikasi antara pusat dan daerah akan terjalin dengan baik. Begitu pula upaya-upaya akan kita tangani bersama. Jadi kita akan berupaya bagaimana agar semua stakeholder bisa terlibat dalam pencegahannya maupun penanganannya dan hanya dengan kerja sama kita bisa memastikan hasil yang baik,” ujar Eka Santi.

Rapat Kerja Teknis Penanganan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) di Kabupaten Belu dihadiri Pimpinan OPD Kabupaten Belu, 12 Camat di Kabupaten Belu, Pimpinan Organisasi Wanita, Forkompinda plus, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pimpinan lembaga sosial. (Prokopimbelu).