Kupang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu dan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik, Kamis (23/02/2023) di Swiss Belcourt Hotel Kupang Jl. Timor Raya No. 5
Kelapa Lima.
Penandatangan Perjanjian Kerjasama Penggunaan Tandatangan Elektronik ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si dan Kepala BSrE, Jonatan Gerhard Tarigan, S.T, M.AP.
Pendatanganan itu disaksikan oleh Bupati Ende, Bupati Sumba Tengah, Para Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-NTT, Plt. Sekda Provinsi NTT, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN, Kadis Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT.
Dengan adanya tanda tangan elektronik ini, selain bisa tanda tangan dokumen dimana dan kapan saja, juga hanya dengan satu klik, puluhan dokumen yang telah diunggah ke aplikasi bisa secara sekaligus dibubuhi tanda tangan. Aplikasi tanda tangan elektronik pun bisa menangani dokumen dengan ragam format, mulai dari PDF hingga docx.
Pemanfaatan tanda tangan elektronik telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-undang ini mengatur mengenai pengakuan dan keabsahan dokumen elektronik, termasuk tanda tangan elektronik sebagai bentuk sah dari tanda tangan pada dokumen elektronik.
Landasan penggunaan tanda tangan elektronik ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Secara Elektronik. Peraturan ini menjadi pelengkap Undang-Undang ITE yang mengatur mengenai tanda tangan elektronik serta cara dan ketentuan penggunaannya.
Aplikasi tanda tangan elektronik memiliki berbagai fitur yang memastikan bahwa hanya pihak yang diberikan wewenang bisa mengakses dan menandatangani dokumen. Aplikasi tanda tangan elektronik menyimpan semua dokumen di awal sehingga penandatanganan dapat dilakukan secara multi platform melalui ponsel pintar, tablet, dan komputer.
(Prokopimbelu).